Kamis, 17 Maret 2011

APAKAH ILHAM, FIRASAT, MIMPI DAN KASYAF (MELIHAT SESUATU YG GHAIB) DAPAT DIJADIKAN DALIL?

Kesepakatan para ulamaushul bahwa ilham, firasat,mimpi dan kasyaf, semuanyaitu adalah bukan hujjahsyari'at baik dlm masalahamal dan ibadah apalagi dlmmasalah i'tiqad (aqidah). Paraulama ushuluddin dan ushulfiqh telah ijma' dlm masalahini, mereka menolak orang ygmenganggapnya sebagaihujjah dan menolak segalasesuatu yg didasarkankepadanya.

An-Nasafi[11]berkata : "Menurut ahlul-haqqilham itu bukanlah salah satusebab dari sebab2 untuk mengetahui kebenaran sesuatu."Imam Abu Zaid ad-Dabusisalah seorang ulama Hanafiyyah berkata : "Ijma'ulama bhw ilham tdk boleh diamalkan, kecuali jika padahal yg mubah yg tidakte rdapat sama sekali dali lsyari'ah tentangnya. Jadi bolehnya mengamalkan ilham terikat dg 2 hal :

1) Hendaklah tdk ada dalil syari'ah dlm masalah tsb, baik dlm Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma',Qiyas dan dalil2 lain yg diperselisihkan.

2) Hendaknya hal itu dlm hal2 yg mubah,sedangkan dlm masalah yg wajib, haram, makruh dansunnah maka tidak dapat disandarkan kepada ilham seorang mulhim maupun kasyaf seorang kasyif."Imam Asy-Syathibi[12] lbh rinci berkata : "Diantara contohnyajika seorang Hakim yg telah mendengar kesaksian 2 orang saksi yg adil, lalu Hakim tsb bermimpi Nabi SAW berkatabhw kedua saksi itu tidak adil,maka mimpi itu harus ditolak karena bertentangan dgprinsip syariat. Demikian pulajika seseorang mendapat kasyaf atau firasat bhw air ygakan dipakainya berwudhu' adalah najis, padahal berdasar fakta air tsb tdk najis, maka iapun tdk boleh meninggalkan air itu dlm keadaan apapun. Semua ini didasarkan dalilshahih dari nabi SAW :Dari Zainab ra dari UmmuSalamah ra : Nabi SAW bersabda : " mengadukan perkara padaku, dan boleh jadi sebagian kalian lebih pandai berargumentasi dibanding yg lain, maka aku putuskan perkaranya sesuai dg apa yg kudengar darinya …

[13]"Demikianlah -lanjut Imam Asy-Syathibi rahimahuLLAAH- bhwRasuluLLAAH SAW mengambil keputusan berdasarkan bukti & fakta dan memerintahkan kita juga berbuat demikian,padahal banyak hal2 yg beliau telah lebih dulu mengetahui permasalahannya ataupun hakikat kebatilannya, tapi beliau SAW tidak menghukumi kecuali berdasar bukti dan fakta, bukan berdasar hakikat yg telah beliau SAW ketahui sebelumnya.

[14]"Sebagi contoh, Nabi SAW mengetahui rahasia orang2 munafiq berdasarkan apa yg telah dibukakan ALLAH SWT padanya, tapi beliau SAW tetap menghukumi mereka berdasarkan lahiriah mereka dan baru bersikap tegas dan meluruskan jika telah ada pelanggaran terang2 an dari mereka. Bahkan ketika para sahabat ra (yg juga telahmembaca gelagat ketidakberesan isi hati para munafiqin tsb berdasarkan firasat -pen) ingin memperlakukan orang2 munafiq tsb seperti orang kafir, maka Nabi SAW bersabda : "Aku kuatir manusia akan berkata bhw Muhammad membunuh sahabat2nya.

"Demikianlah, beliau SAW tetap memperlakukan mereka seperti yg lainnya, berdasarkan zhahir dan bukan berdasarkan batin dan hal yg ghaib, maka kita tidak diperintah untuk membelah hati manusia untuk mengetahui hakikatnya. Jika terhadap firasat seorang mu'min saja tidak dapat menjadi hujjah syar'iyyah untuk menetapkan benar dan salah, halal dan haram, bahkan sekedar hukum makruh dan sunnah, apalagi berbagai kisah khurafat yg dituturkan oleh seorang kafir musyrik yg dipakai untuk menentukan kebenaran aqidah?! Inna liLLAAHi wa innailayhi raji'uun...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

b,i,a